Tega, pria asal Lobar curi iPhone korban saat kecelakaan motor - OPSINTB.com | News References -->

25/01/22

Tega, pria asal Lobar curi iPhone korban saat kecelakaan motor

Tega, pria asal Lobar curi iPhone korban saat kecelakaan motor

 
Tega, pria asal Lobar curi iPhone korban saat kecelakaan motor

OPSINTB.com - Sebuah peristiwa pencurian terjadi di Jalan Selaparang Mataram saat korban sedang mengalami kecelakaan pada Kamis (11/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.

Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan (korban) usia 23 tahun alamat Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Saat kejadian korban tengah mengalami kecelakaan motor di lokasi tersebut. Saat itu secara tiba-tiba tersangka yang berinisial S pria 27 tahun beralamat di Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar) ini melintas di TKP dan berhenti saat melihat ada kecelakaan.

"Tersangka ini pura-pura menolong korban pada saat kecelakaan tersebut, namun setiba di TKP tersangka lansung mengambil dan membawa kabur HP merk iPhone milik korban yang tersimpan di saku celana korban," ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Selasa (25/01/2022).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sandubaya. Melalui tim Opsnal Reskrim Polsek langsung mendatangani TKP saat itu, untuk mengumpulkan informasi terkait pencurian tersebut. Dan akhirnya anggota Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.

"Jadi pada 16 Januari 2022 lalu, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah kecamatan Kediri Lombok Barat," jelas Kapolsek.

Dari keterangan singkat tersangka yang diperoleh Kapolsek, bahwa iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar hp tersebut untuk dijual onderdilnya. Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama