Pemprov NTB lapor balik KSU Rinjani atas dugaan pencemaran nama baik - OPSINTB.com | News References -->

25/01/22

Pemprov NTB lapor balik KSU Rinjani atas dugaan pencemaran nama baik

Pemprov NTB lapor balik KSU Rinjani atas dugaan pencemaran nama baik

 
Pemprov NTB lapor balik KSU Rinjani atas dugaan pencemaran nama baik

OPSINTB.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi  Serba Usaha (KSU) Rinjani.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi, saat melakukan konferensi pers terkait informasi Dana PEN yang diklaim oleh KSU Rinjani di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Senin (24/01/2022).

"Terus kita coba memantau dinamika di lapangan dan mencermati apa yang terjadi di medsos, dan dari proses itu semakin nampak adanya pengalihan isu dengan narasi-narasi yang sudah melampaui batas, akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya," jelas Miq Gite, sapaan akrab Sekda NTB.

Lebih lanjut, Miq Gite menjelaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh pemerintah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat dan sebagai upaya penegakan hukum.

"Ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan bantuan-bantuan yang menggirukan serta bagaimana kita bersama-sama menegakkan hukum sehingga tidak bisa berbagai pihak bertindak sendiri dan semau-maunya," tambahnya.

Sebelumnya, KSU Rinjani melaporkan Pemprov NTB, Dinas Koperasi NTB Dinas Peternakan NTB, Bank BRI dan Bank Mandiri atas dugaan bahwa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak disalurkan kepada anggota Koperasi KSU Rinjani, berupa Program Bantuan Peternak Tiga Ekor Sapi 2021.

Miq Gite juga menuturkan bahwa permasalahan Dana PEN yang diadukan oleh KSU Rinjani sudah berlangsung lama. Pun sebagai itikad baik, Pemprov NTB juga telah mencoba untuk memfasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait namun hasilnya nihil.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan November 2021, dan pemprov juga telah melakukan fasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti KPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dan beberapa bank yg ditunjuk sebagai penyalur namun hasilnya nihil," tutur Miq Gite.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, yaitu H Ruslan Abdul Ghani yang menyatakan bahwa setidaknya terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan Pemprov NTB terhadap KSU Rinjani. Tuntutan-tuntutan tersebut adalah pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Tadi kami sudah ke Polda untuk melakukan pelaporan terhadap KSU Rinjani atas tiga tuntutan, yaitu pencemaran nama baik, penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan. InsyaAllah semuanya akan diselesaikan besok," jelas H Ruslan.

Turut hadir mendampingi Sekda NTB, yaitu Asisten III Provinsi NTB, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kadis Koperasi Provinsi NTB, Kadis Kominfotik Provinsi NTB diwakili Sekdis Kominfotik NTB dan beberapa pejabat terkait. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama