OPSINTB.com - Satuan Resnarkoba Polres Dompu menangkap seorang pria gondrong yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu. Penangkapan tersebut bertempat di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 23.35 wita.
Pelaku berinisial J (30) warga Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu berat brutto 1.93 gram dengan berat netto 1.23 gram. Selain itu polisi juga amankan BB 2 unit HP, uang tunai Rp 330.000, dan beberapa BB lainnya.
"Pelaku beserta seluruh BB kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mengkonsumsi barang haram tersebut," kata Marzuki (13/10).
Marzuki menuturkan kronologis kejadian. Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku J terbiasa melakukan pesta sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pengintaian di lokasi yang sudah ditentukan. Melihat pelaku yang sudah berada di lokasi, tim kemudian bergerak dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dan pelaku dibekuk Polisi saat sedang asyik nikmati sabu. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami