OPSINTB.com - Satpol PP Lombok Timur menggerebek penjual miras dan menyita barang bukti sebanyak 459 liter di Desa Sakra, Lombok Timur, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 02.40 wita.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto mengatakan, anggota melakukan patroli keamanan dan ketertiban. Sehubungan dengan pelaksanaan patroli tersebut ia mendapatkan laporan dari masyarakat dan sebelumnya pelaku adalah Target Oprasi (TO) dan sudah diintai sebelumnya sehingga ia mendapatkan. "Kita mengamankan 459 liter miras dari pelaku," ucapannya.
Terkait dengan sangsi ia masih mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2002 terkait larangan peredaran miras, dengan sangsi pidananya penjara 3 bulan dan sanksi denda Rp 5 juta.
Sementara itu, lanjut Sunrianto, barang bukti tersebut diproduksi di Lombok Barat. Sering sekali memang Barang Bukti ini berasal dari Lombok Barat.
"Barang Miras ini dari Lombok Barat di bawa ke Sakra lalu diedarkan," katanya(zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami