Modus transaksi via Facebook, pelaku curanmor ditangkap Polisi - OPSINTB.com | News References -->

21/08/21

Modus transaksi via Facebook, pelaku curanmor ditangkap Polisi

Modus transaksi via Facebook, pelaku curanmor ditangkap Polisi

 
Modus transaksi via Facebook, pelaku curanmor ditangkap Polisi

OPSINTB.com - Tim Puma Polresta Mataram berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial F, dengan modus menipu/membohongi para korbannya. 

"Pria 44 tahun itu telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jum'at (20/08/2021).

Dalam kasus ini, lanjut Kadek, F berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang diposting oleh korban melalui media sosial Facebook-nya. 

Beberapa saat kemudian pelaku F melalui akun medsosnya mengirim pesan bahwa ia hendak mau membeli sepeda motor tersebut, sehingga F meminta korban untuk datang ke tempatnya yang waktu itu berada di sebuah kos di wilayah Mataram Timur, Kota Mataram, dengan alasan F ingin mengecek kondisi sepeda motor dan surat-surat nya.

Karena korban serius hendak menjual sepeda motornya, akhirnya korban langsung menemui permintaan pelaku melalui medsos tadi tanpa berfikir macam-macam. Ketika korban bertemu dengan F di kos yang dimaksud, korban menunjukkan sepeda motor beserta surat-surat dan F melihat mengecek sepeda motor. 

"Namun beberapa saat pelaku F meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil uang ke Bank karena telah sepakat untuk membeli, korban selaku penjual akhirnya memberikan dan F langsung berangkat," kata Kadek.

Namun F tidak muncul-muncul setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, hingga akhirnya korban sadar bahwa dirinya ditipu. Karena kejadian itu korban merasa dirugikan sejumlah Rp 12 juta rupiah, dan akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib," jelas Kadek.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Reskrim langsung bekerja mengumpulkan data-data pelaku. Namun oleh karena banyak terlibat kasus pencurian sehingga pelaku F tidak pernah menetap di suatu tempat karena banyak yang cari. Tetapi tim berhasil menangkapnya di sebuah simpang 4 wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"F kami tangkap kurang lebih sudah satu minggu, dan dari hasil pengembangan kami, pelaku F ini telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 11 kali dimana 5 di antaranya mencuri kendaraan bermotor dan 6 kasus pencurian Handphone, dengan modus yang hampir sama dengan aksi pencuriannya saat ini (aksi yang ke 12)," katanya.

Atas kejadian yang dilakukan pelaku, maka dijerat dengan pasal 378 dan atas pasal 372 KUHP, F dituntut penjara paling lama 4 tahun. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama