OPSINTB.com - Unit patroli satuan samapta Polres Sumbawa berhasil meringkus 2 pemuda berinisial CP (18) dan MI (20), Senin malam (28/6/2021).
Keduanya diringkus di Pantai Jempol Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas karena diduga menjadi pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol.
Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menuturkan, Kedua pemuda tersebut diringkus saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis tramadol di Pantai Jempol Labuhan.
"Awalnya tidak mengaku namun ketika penggeledahan badan anggota patroli menemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp 1.270.000," jelasnya.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan banyaknya peredaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas. Saat didalami keduanya mengaku menjual Tramadol dengan harga Rp 15 ribu per butir.
Saat ini keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sumbawa guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami