OPSINTB.com - Polres Lombok Timur mengamankan pelaku pencurian, berinisial A (22) warga Dusun Peresak, Desa Tetebatu Utara, Kecamatan Sikur, kabupaten Lombok Timur, Rabu (9/6/2021) sekitar jam 12.00 wita.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, Iptu Lalu Jaharudin menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban, yakni Simawati (50) warga Dusun Lelongkak, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Kronologis kejadian, tutur Jaharudin, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu rumah yang tidak terkunci. Setelah didalam rumah, pelaku kemudian mengambil 2 buah cincin emas yang tersimpan di dalam tas, lalu pelaku keluar dari rumah pelapor.
"Pada saat keluar pelaku dilihat oleh korban dan diteriaki 'maling' sehingga pelaku melarikan diri ke arah timur. Akan tetapi pelaku dapat ditangkap oleh salah seorang warga setempat," kata Jaharudin.
Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan pelaku beserta BB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
"Pelaku dan BB 2 buah cincin emas hasil curian serta motor yang digunakan pelaku dan HP milik pelaku saat ini diamankan di Polsek Pringgasela," pungkas Jaharudin. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami