OPSINTB.com - Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji berinisial Z akhirnya ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim), Senin (14/6/2021). Z langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Selong untuk dititip penahanannya selama 20 hari ke depannya.
Mantan Kades Banjarsari keluar dari ruang pidana khusus Kejari Lotim dengan menggunakan baju oranye, dikawal Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri setempat.
"Memang hari ini (Senin, red) mantan Kades Banjarsari kami tahan dalam kasus korupsi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan saat dikonfirmasi di kantornya
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya berkas perkara Z akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk segera disidangkan.
"Kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 200 juta," ujarnya.
Kasi Intelejen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi mengatakan, mantan Kades Banjarsari ditahan dalam kasus korupsi yang terjadi di Desa tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Lotim, kerugian mencapai Rp 200 juta, dengan pemotongan BLT-Desa, Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bumdes.
"Dalam kasus ini mantan diancam penjara 20 tahun dengan melanggar UU tindak pidana korupsi," tandasnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami