OPSINTB.com - Anggota Polsek Pringgabaya menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yakni KA (31). Pria asal Dusun Gubuk Daya, Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur itu ditangkap pada hari Senin (21/12/2020) sekitar pukul 10.00 wita.
"Pelaku KA ditangkap di tempatnya bekerja di Dusun Benyer Daya, Desa Telaga Waru, Kecamatan Pringgabaya tanpa perlawanan. Sedangkan rekan pelaku atas nama CO (41) saat ini melarikan diri ke Bali," jelas Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, Lalu Jaharudin.
Kronologis kejadin, tutur Jaharudin, tanggal 4/5/2020 lalu korban atas nama Aldi (17), pelajar asal Kecamatan Pringgabaya sedang mengendarai motor berboncengan dengan seorang saksi. Saat melintas di tempat kejadian tepatnya di samping SMP 4 Desa Kerumut, mereka dihadang oleh kedua pelaku sambil diancam dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Setelah berhenti, HP yang sedang dipegang oleh korban kemudian dirampas oleh pelaku KA. Kemudian pelaku KA menampar korban selanjutnya kedua pelaku kabur. "Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian Rp 1 juta," kata Jaharudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Pringgabaya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam incaran Polisi. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami