OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Jum'at (18/12/2020). Kedua pelaku yakni, JL (28) dan MSR (35).
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, Anton Rama Putra mengatakan, penangkapan berawal saat tim mendapatakan barang bukti (BB) berupa satu unit TV yang dijual kepada AL di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah.
"Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JL di rumahnya di Desa Anyar, Kecamatan Bayan," jelas Anton.
Setelah menangkap JL, tim melakukan introgasi terhadap JL dan mendapatkan nama tersangka lainnya, yakni MSR (35). Kemudian tim langsung berangkat dan mengamankan MSR di rumah keluarganya di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan 363 KUHP," jelasnya.
Lanjut Anton, dari hasil pengembangkan, tim berhasil mengamankan BB dari tiga penadah, yakni SA, SN, dan PP di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Dan ketiganya kooperatif, bersedia menyerahkan BB dan bersedia dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Anton menuturkan, kejadian pencurian sekitar awal bulan April tahun 2020 lalu di Hotel Gili Trawangan Cottage. Ada pun barang yang berhasil digondol kedua pelaku yakni, 11 Unit TV, 1 unit laptop, 1 vacum cleaner, 1 kunci pas, kunci kamar, AC bongkaran, 3 unit Merk LG 3 Unit, 1 unit mesin spet, 1 buah badik kuno. "Total kerugian korban sebanyak Rp 35 juta," pungkas Anton. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami