OPSINTB.com - Wakil Wali Kota Bima inisial FS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota dalam kasus penyalahgunaan serta izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Hilmi Prayugo menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.
"Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM," ujar Kasat Reskrim kepada awak di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).
Kasat Reskrim juga mengaku sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu dan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil Polisi.
Ditegaskannya, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bima, FS yang dikonfirmasi media melalui selulernya, belum ditanggapi. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami