Sembunyikan sabu 200 gram di hak sepatu, YN diringkus Polda NTB - OPSINTB.com | News References -->

18/11/20

Sembunyikan sabu 200 gram di hak sepatu, YN diringkus Polda NTB

Sembunyikan sabu 200 gram di hak sepatu, YN diringkus Polda NTB

 
Sembunyikan sabu 200 gram di hak sepatu, YN diringkus Polda NTB

OPSINTB.com - Polisi kembali gagalkan peredaran barang haram narkoba jenis sabu yang hendak dipasarkan di Pulau Sumbawa. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Sumbawa setelah berhasil di selundupkan dari Pontianak Melalui jasa pengiriman barang.

Barang haram tersebut berhasil diungakp Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polres Sumbawa setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada barang yang di selundupkan dari Pontianak menggunakan sebuah dus berukuran sedang melalui jasa pengiriman barang.

Polisi yang mendapat info tersebut langsung melakukan tindakan cepat untuk menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Awalnya tim yang dipimpin I Made Yogi Purusa Utama pada pukul 10.00 wita bergerak ke agen pengiriman yang berada di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Dusun Dete, Kabupaten Sumbawa Besar.

Lalu menuju ke rumah pelaku dengan inisial YN di Dusun Lape Bawah RT 02 / RT 06 Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar pada Selasa (17/11). Sesampainya di rumah YN petugas langsung menggeladah seluruh badan Anto namun tidak di temukan barang apapun.

Setelah itu petugas menggeladah rumah YN dan menemukan barang haram tersebut yang disimpan di dalam hak sepatu milik perempuan, "Walaupun dia mengelabui petugas dengan cara tersebut, tapi tim kami tetap menemukan barang tersebut," jelas I Made Yogi di Mako Polres Sumbawa, Selasa (17/11/2020).

Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dusun dan RT setempat hadir menyaksikan rumah YN yang digeledah petugas, hasilnya di dalam hak sepatu perempuan petugas menemukan dua bungkus pelastik berisikn butiran kriatal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 200 geram.

Tanpa berpikir panjang petugas langsnung menangkap YN dan membawanya ke Mako Polres Sumbawa beserta barang bukti dua bungkus sedang narkotika jenis sabu, satu dus sedang warna coklat yang berisikan baju prempuan, satu pasang Sandal Perempuan, satu unit sepeda motor yamaha v-xion dengan nopol DK 6182 ABV, terakhir satu buah hp kecil hitam.

Atas perbuatannya itu YN dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama