Polres KLU tangkap pengedar sabu di warung sate - OPSINTB.com | News References -->

18/11/20

Polres KLU tangkap pengedar sabu di warung sate

Polres KLU tangkap pengedar sabu di warung sate

 
Polres KLU tangkap pengedar sabu di warung sate

OSPINTB.com - Kasus peredaran narkoba kembali terjadi di NTB, kali ini kasus tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara, Kamis (12/11/2020) pukul 14.30 wita, berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan 1 orang pria inisial LR (34) warga Dusun Karang  Bangket, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, KLU. 

Berdasatkan informasi dari masyarakat bahwa LR diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu. Atas dasar itu tim Resnarkoba KLU menyergap LR yang sedang berada di warung sate milik warga di Dusun Karang Anyar, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, KLU, Kamis (12/11).

Kapolres Lombok Utara, Feri Jaya Satriansyah melalui Paur Humas, Wiswa Karma membeberkan kronologis penangkapan. Pada Hari Kamis (12/11) sekitar pukul 14.30 wita petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Atas dasar laporan masyarakat tersebut tim Resnarkoba Polres KLU melakukan penyergapan terhadap LR," ungkap Wiswa saat dinkonfirmasi media di kantornya Polres KLU, Rabu (18/11).

Selanjutnya tim yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan tim yang lain untuk dilakukan penyelidiakan, tak lama kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara I Made Sukadana dan KBO SAT Resnarkoba Anak Agung Gede Rai menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP.

Hasilnya pihak kepolisian Polres Lombok Utara mendapati LR membawa satu klip plastik yang di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,59 geram.

Tanpa perlawanan LR langsung disergap tim Resnarkoba Polres Lombok Utara dan membawanya ke Polres bersama barang bukti lainnya ke Polres guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamanakan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi 10 poket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan satu unit sepeda motor.

"Atas tindakannya LR di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"Jelas Wiswa. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama