OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku curanmor, inisial RA alias Akbar warga Dayan Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Selasa 3/11/2020 sekitar pukul 20.30 wita.
"Pelaku kami tangkap di jalan raya atau perempatan Masbagik, Kecamatan Masbagik ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor miliknya," tutur Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim, Daniel P Simangunsong, Rabu 4/11.
Sebelum dibekuk, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku sehingga terdengar beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan untuk menghentikan langkah pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Satu orang rekan pelaku sudah kami tangkap sebelumnya. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu," kata Daniel.
Pria usia 23 tahun itu diketahui telah melakukan pencurian motor milik salah seorang anggota Polres Lombok Timur, yakni Yon Kustoro (36). Kejadian tersebut terjadi saat korban memarkir kendaraannya di garasi rumahmya di Kelurahan Rakam, Kecanatan Selong.
Dan pada pukul 20.30 wita korban istrahat, keesokan harinya pada Pukul 06.00 wita korban terbangun dan membuka pintu dan mengetahui satu unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta dan melaporkannya ke Polres setempat," pingkas Daniel. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami