OPSINTB.com - Tim Puma Polres Dompu bekuk pelaku curanmor, inisial RS (28) warga Desa Beringin jaya, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Rabu 30/9/2020.
Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim, Ivan Roland Cristofel mengatakan, perkara pidana pencurian tersebut terjadi hanya berselang kurang lebih satu jam sebelum pelaku ditangkap.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 03.50 wita di Jalan Manuru Bata, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya," jelasnya.
Kronologis kejadian, tutur Ivan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencongkel pintu rumah korban. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam rumah. "Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kurang lebih Rp 25 juta," jelasnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah konci later T dan 1 buah obeng diamankan di Mapolres Dompu," sambung Ivan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami