OPSINTB.com - Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB tangkap dua orang terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram, Sabtu 22/8/2020 pukul 06.15 wita.
Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Artanto. Kata dia, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Yakni, inisial M (49) laki-laki dan HW (42) perempuan.
"Dua pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di dua TKP berbeda di wilayah Dasan Agung," jelas Artanto.
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, Polisi juga melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Hasil penggeledahan, dari pelaku M diamankan barang bukti (BB) sabu 3.02 gram, 1 buah kaca, 2 HP dan uang Rp 655 ribu. Sementara dari pelaku HW diamankan 1 plastik berbentuk tabung di dalamnya berisi sabu 0.65 gram dan 1 pipet plastik.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta BB dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114-112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman kurungan 4 hingga 20 tahun. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami