OPSINTB.com - Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, Lapas Kelas II B Selong mengusulkan 169 warga binaan setempat untuk mendapatkan remisi umum.
"Dari total warga binaan 289 orang, Lapas Selong mengusulkan remisi untuk 169 orang," kata Kepala Lapas Selong, Purniawal kepada opsintb.com, Kamis 13/8/2020.
Dari sejumlah warga binaan yang diusulkan, lanjutnya, telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dan jika usulan remisi diterima, maka warga binaan yang diusulkan akan mendapat pengurangan masa tahanan mulai 1-6 bulan. "Tergantung besar pidanannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Purniawal menjelaskan, remisi merupakan bentuk pengharagaan negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik dalam menjalani kegiatan pembinaan.
Untuk itu, dia berharap agar seluruh warga binaan Lapas Selong menjadikan remisi sebagai motivasi untuk berbuat baik atau berubah menjadi pribadi lebih baik.
"Karena setiap warga binaan yang berbuat baik, negara akan memberikan pengurangan hukuman melalui mekanisme remisi," jelasnya.
"Karena pada prinsipnya, narapidana adalah masyarakat juga yang tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus dihargai hak-haknya," pungkas Purniawal. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami