Istri Siksa Suami Viral di Facebook. Polsek Aikmel Bergerak Cepat - OPSINTB.com | News References -->

04/07/20

Istri Siksa Suami Viral di Facebook. Polsek Aikmel Bergerak Cepat

Istri Siksa Suami Viral di Facebook. Polsek Aikmel Bergerak Cepat

Istri Siksa Suami Viral di Facebook. Polsek Aikmel Bergerak Cepat

OPSINTB.com - Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial (Facebook) menyita perhatian masyarakat, terutama netizen.

Kasus yang menyebar luas di medsos itu terjadi pada hari Kamis 02/7/2020 sekitar pukul 17.00 wita itu di Dusun Dasan Lian Daya, Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Mengetahui kejadian tersebut Polres Lombok Timur melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Aiptu I Wayan Gede Sumarsana SH bersama anggotannya dan Bhabinkamtibmas Desa Aikmel Utara, Sabtu 04/7/2020 melakukan pengecekan perihal kebenaran video tersebut.

Selanjutnya, personel Polsek Aikmel menemui PJS Kades Aikmel Utara, Purnama Hadi dan Kawil Dasan Lian Utara, Abu Bilal. Diperoleh keterangan dari keduanya bahwa perihal video viral terkait KDRT tersebut benar adanya dan terjadi di Dusun Dasan Lian Utara. Sehingga tim dari Polsek Aikmel bergerak turun bersama perangkat Desa Aikmel Utara untuk melakukan pengecekan ke TKP di dusun setempat.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, Iptu Lalu Jaharudin menjelaskan, dari hasil pengecekan tim Polsek Aikmel di TKP, ditemukan fakta-fakta bahwa benar telah terjadi dugaan peristiwa kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan seorang istri kepada suaminya pada hari Kamis 02/72020 sekitar jam 17.00 Wita.

Korban diketahu berinisial H (66), laki-laki. Sedangkan pelaku berinisial R (43) perempua (istri korban).

"Dari hasil olah TKP pelaku R mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada suaminya pada saat memandikannya di gang depan rumah dengan cara menendang mempergunakan kaki kanan sebanyak 3 kali kearah kaki kanan, pipi kiri, dan bahu kiri. Keterangan pelaku identik dengan video yang sedang viral," jelas Kasubbag.

Lanjutnya, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya karena merasa lelah mengurus suaminya yang mengalami stroke sejak 1,5 tahun terakhir. Sehingga korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa yang akibatnya segala kegiatan yang dilakukan selama ini selalu dibantu oleh istri.

"Penyakit stroke yang diderita korban menyebabkan korban sulit berkomunikasi dengan baik. Pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga pelaku mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," pungkas Jaharudin.

Permintaan maaf pelaku kepada suaminya tertuang juga dalam surat pernyataan dan video permohonan maaf.

Jaharudin menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lombok Timur untuk menyerahkan atau mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

"Jangan terpacing atau melakukan perbuatan yang bersifat kontraproduktif, sehingga akan menambah permasalahan," Pungkanya. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama