Oknum Pengacara Masuk dalam 5 Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polda NTB - OPSINTB.com | News References -->

17/06/20

Oknum Pengacara Masuk dalam 5 Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polda NTB

Oknum Pengacara Masuk dalam 5 Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polda NTB

Oknum Pengacara Masuk dalam 5 Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polda NTB

OPSINTB.com - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB yang di Pimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama berhasil menangkap 5 pelaku bandar dan pengedar narkoba, Rabu 17/6/2020 sekitar pukul 16.00 wita.

Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK MSi mengatakan, dari kelima pelaku satu orang di antaranya adalah bandar dan empat pengedar. "Dan satu orang perempuan," jelasnya.

Dikatakan juga, dari kelima pelaku berasal dari berbagai kalangan, bahkan satu oknum pengacara.

Adapun para pelaku di antaranya, yakni satu orang sebagai bandar inisial SH (34) laki-laki domisili di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Sementara empat orang sebagai pengedar, yakni WK (24) perempuan asal Lingkungan Karang Bagu, MJS (26) laki-laki Lingkungan Karang Bagu, GAA (23) laki-laki Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, dan KS (18) laki-laki Lingkungan Sindu.

"Tiga pelaku diamankan di rumah masing-masing, dua pelaku diamankan di wilayah Lingkungan Sindu dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba di Lingkungan Karang Bagu," jelas Artanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 poket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50  gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp 15 juta, 2 buah BPKB, 9 buku tabungan, 2 buah STNK, 1 unit laptop, 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit air gun jenis revolver, 2 unit air gun paras panjang, 1 kotak peluru kuningan, dan 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba.

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan KUHP pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 sampai 20 tahun. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama