Pencatutan SK BPPD Lotim, Anggota PWI Resmi Tempuh Jalur Hukum - OPSINTB.com | News References -->

13/01/20

Pencatutan SK BPPD Lotim, Anggota PWI Resmi Tempuh Jalur Hukum

Pencatutan SK BPPD Lotim, Anggota PWI Resmi Tempuh Jalur Hukum

Pwi lotim laporkan bppd ke polres lombok timur

OPSINTB.com - Kasus pencatutan nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada SK BPPD Lombok Timur kini resmi masuk jalur hukum. Anggota PWI Lombok Timur didampingi Kuasa Hukumnya, layangkan Laporan kasus pencatutan tersebut kepada Polres Lombok Timur, Senin 13/01/2020.

Berkas laporan diterima langsung oleh Waka Polres Lombok Timur, Kompol Bayu Eko Panduwinoto di ruang kerjanya.

"Laporan teman-teman PWI sudah kami terima. Kita akan buat surat tanda serah terimanya. Tinggal tunggu prosesnya secara terbuka sesuai jalur hukum," kata Bayu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Lotim, H Hulain mengatakan, laporan ditujukan kepada mantan Ketua BPPD Lombok Timur yang saat ini kembali menjabat sebagai Wakil Ketua, yakni Ahmad Roji.

Pasalnya, terlapor diketahui sudah dua kali menggunakan atau catut nama PWI Lombok Timur untuk meraih jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPPD.

"Sementara dia sendiri buka seorang wartawan dan tidak pernah direkomendasikan oleh PWI Lombok Timur," terang Hulain.

Karena itu, anggota PWI Lombok Timur merasa sangat dirugikan. Sebab, terlapor sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana, memberikan keterangan tidaka benar dalam sebuah akta otentik (SK BPPD) yang dimaksud.

Jelas Hulain, berdasarkan kasus tersebut, terlapor dikenakan Pasal 266 Ayat 1 KUHP, tentang Pemalsuan Dalam Surat-surat, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama