Jika Perangkat Desa Gelora Dilantik, akan Digugat Rp 10 Miliar - OPSINTB.com | News References -->

04/01/20

Jika Perangkat Desa Gelora Dilantik, akan Digugat Rp 10 Miliar

Jika Perangkat Desa Gelora Dilantik, akan Digugat Rp 10 Miliar

Lcw lombok timur akan gugat desa gelora

OPSINTB.com - Sekretaris Jendral Lombok Corruption Watch (LCW), Deni Rahman menegaskan, jika Kepala Desa Gelora, Kecamatan Sikur bersikukuh dan memaksakan diri untuk melantik perangkat Desa terpilih, maka akan dilakukan gugatan hukum.

"Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama tokoh masyrakat dan pemuda, dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan," terang Deni, Sabtu 04/01/2020.

Lanjut Deni yang merupakan seorang advokat ini, jika benar-benar dipaksakan untuk dilantik, maka akan melakukan dua gugatan. Yang pertama gugatan atas perbuatan melawan hukumnya di Pengadilan Negeri Selong dan Gugatan Pembatalan SK di Peradilan Tata Usaha Negara.

Untuk gugatan melawan hukum, pihak-pihak yang dirugikan terutama masyrakat telah meminta agar panitia dan Kepala Desa dituntut seberat-beratnya, yakni meminta kerugian yang ditimbulkan (non matril). Jika dimatrilkan maka disetarakan Rp 10 Miliar. Ini ditujukan dalam kerangka memberikan pembelajaran terhadap Kepala Desa dan kroni-kroninya di Desa yang selama ini dinilai abai terhadap kritikan dan protes yang begitu keras terhadap penjaringan perangkat Desa ini.

Dalam gugatan indikasi perbuatan melawan hukum, Deni juga menambahkan pihak pihak-pihak lain bisa juga turut tergugat jika dipandang ikut bermain dalam hal ini.

Sedangkan Gugatan untuk pembatalan SK-nya akan di gugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatanya sudah rampung, tinggal menunggu Kepala Desa Gelora melantik. "Kan kita gak mungkin menggugat jika belum dilantik," terang penggiat Anti Koropsi itu.

Untuk kedua Gugatan ini telah disepakati sebagai kordinator Advokat-nya adalah Diriktur Lombok Corruption Watch (LCW) sendiri yakni H Hulain. Disamping advokat kondang dan pamiliar, Hulain juga adalah advokat senior yang sarat pengalaman. Pernah lama jadi Advokat di Jakarta dan juga sangat berpengalaman dalam gugatan hasil Pilkada. Dalam pengalaman yang lain, dia juga adalah mantan Ketua Bawaslu Lombok Timur. "Jadi soal gugatan terkait hasil dari sebuah pemilihan tentu beliau punya pengalaman lebih," terang Deni.

"Hingga kami yakin akan happy ending bagi masyrakat yang merasa terzolimi hari ini," tutup advokat yang terpilih sebagai Ketua Umum Forum BPD Lombok Timur itu. (kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama