OPSINTB.com - Inaq Sa'ad binti Selemah (35 tahun) alamat Dusun Gelumpang, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Lombok Timur, tepuk jidat. Pasalnya, barang jualannya yakni 20 liter miras tradisional jenis berem yang dikemas dalam kantong plastik kini diamankan Polisi, Sabtu 14/12/2019 sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Aikmel, IPTU I Made Sutama mengatakan, brem Inaq Sa'ad diamankan saat petugas sedang gelar kegiatan Cipta Kondisi menjelang dimulainya Operasi Lilin 2019.
"Dalam kegiatan Cipta Kondisi petugas berhasil melakukan tindakan hukum terhadap penjual miras tradisional jenis brem," kata Sutama.
Saat ini penjual dan barang bukti 20 liter miras dimintai keterangan dan disita guna proses hukum lebih lanjut. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami