OPSINTB.com - Pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) kembali meminta masyarakat Jurang Koak, Desa Bebidas yang bermukim di lahan milik TNGR untuk angkat kaki.
Kasus ini mendapat perhatian serius oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy. Pasalnya, tindakan TNGR dalam upaya "mengusir" warga yang sudah puluhan tahun bermukim di tempat itu dinilai berlebihan.
"Masyarakat kita ada yang diseret-seret, dipukul ada yang diproses masuk penjara," kata Sukiman, Senin (16/9/2019).
Hal tersebut sangat disayangkan bupati bahkan ia mengku sedih melihat tindakan yang dilakukan pada masyarakat setempat, terlebih mereka adalah penduduk Lombok. "Saya tetap bertahan mereka tidak boleh melakukan penertibah hari ini," tegasnya.
Sebenarnya, sambung mantan Dandim 1615 Lotim itu, banyak alternatif lain yang bisa dilakukan pihak terkait dalam upaya penertiban, seperti sosialisasi dan beberapa pendekatan lainnya.
Nantinya Pemda akan sosialisasi satu minggu dan memberikan tenggang waktu sepuluh hari setelah sosialisasi terakhir. Jika masyarakat tidak bisa keluar baru bisa diambil langkah penertiban. "Ini kan tiba-tiba masyarakat diusir," pungkas Sukiman.
Selain sosialisasi, Pemda juga akan beruaya mengadukan permasalahan ini kepada pemerintah pusat agar lahan tersebut tetap bisa dikelola oleh masyarakat yang sudah puluhan tahun bercocok tanam di Jurang Koak, Desa Bebidas. "Kalau negara bersekukuh dengan hal ini kemana petani akan bercocok tanam. Hutan mana lagi yang akan dirambah," tanya Sukiman.
Ada pun alasan TNGR melakukan penertiban seperti akan memberikan ternak dan pengelolaan wisata disambut baik oleh pemerintah. Namun Sukiman kembali menegaskan, baikanya proses penertiban dilakukan dengan cara pendekatan dan beradab. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami