Nah, ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa - OPSINTB.com | News References -->

03/06/19

Nah, ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa

Nah, ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa

OPSINTB.com - Kepala desa kerap kali mengisi layar kaca dan media mainstream lainnya. Bukan soal prestasi, namun perkara korupsi. Ya, potensi korupsi dana desa oleh kepala desa memang terbuka lebar. Lemahnya pengawasan membuka potensi korupsi sang petinggi desa dan jajarannya. BPD dan Pemda harus terlibat dalam pengawasan dana desa. Bigutu pula masyarakat.

Selain itu, korupsi dana desa juga terjadi sebab tergiur oleh melimpahnya kucuran dana desa oleh pemerintah.

Dilansir medianasional.id, Indonesia Corruption Watch ( ICW) akhir bulan Nopember 2018 lalu melansir data, sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah berjumlah Rp 186 triliun. Dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. “Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya.

Tercatat, ada 17 kasus pada tahun 2015. Pada tahun kedua, jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus. Sementara, pada 2017, korupsi dana desa melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. “Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi,” kata Egi.

Dikutip dari antikorupai.org, ada 12 modus korupsi dana desa yang berhasil dipantau ICW, antara lain :

1. Membuat Rancangan Anggaran Biaya di atas harga pasar.

2. Mempertanggungjawabkan pembiayaaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.

3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.

4. Pungutan atau Pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.

5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa atau jajarannya.

6. Pengelembungan (Mark Up) pembayaran honorarium perangkat desa.

7. Pengelembungan (Mark Up) pembayaran Alat tulis kantor.

8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi.

redaksi opsintb.com

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama