OPSINTB.com - Ruang sidang paripuran DPRD Kabupaten Lombok Timur, sempat diwarnai perdebatan. Kejadian itu di tengah pembacaan surat keputusan dua surat dari DPC PPP dan DPP PPP, Rabu (9/9/2026).
Dua surat itu mengatur tentang pimpinan fraksi partai berlambang Kabah tersebut. Tak plak kader-kader partai melakukan interupsi lantaran dua surat itu.
Salah seorang kader PPP, Saiful Bahri mengatakan, persoalan partai ialah masalh internal. Menurutnya, jika ingin dibaca seharusnya disepakati sejak awal.
"Ini persoalan internal, malu kita dilihat masyarakat kita hanya minta kebijaksanaan dari pimpinan," ujar Saiful Bahri.
Menurut Saiful, surat yang kedua itu sudah kadaluwarsa, bahkan orang yang mengajukan surat tersebut sudah meminta untuk dibacakan. Di lain sisis, prihal itu sudah tak ada legitimasi hukumnya.
Dia menyangkan surat tersebut dibacakan, terlebih sudah dua bulan lalu terhitung sejak lembaran itu masuk.
"Saya sangat sayangkan, hampir dua bulan dianalisa kok tidak ada hasilnya," ucapnya.
"Saya melihat tidak ada kebijaksanaan itu pimpinan," imbuhnya.
Kader lainnya, Faruk Bawazir mengaskan, hal itu merupakan urusan internal, maka harus diselesaikan di internal.
"Izin berikan kami kesmpatan untuk menyelesaikan secara. Nanti panggil pihak-pihak dan membawa surat masing-masing," pintanya.
Ketua DPRD Lombok Timur, M Yusri menerangkan, surat tersebut merupakan hak administratif internal partai. Pembcaan itu kata dia merupakan kewajiban sebagai pimpinan.
"Kalau saya tidak baca, saya akan langgar kode etik," terangnya.
Pembacaan itu tak dilakukan lantaran ada dua surat masuk. Satu berisi pergantian kedua tak ada perubahan.
Mengingat adanya perbedaan versi dari dua pihak yang berselisih, pimpinan DPRD memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Lantaran itu, kata dia, pimpinan hati-hati dan mencermati dulu keduanya.
Menurut Yusri, pimpinan dewan beserta bidang hukum dan wakil ketua telah menyepakati langkah penyelesaian administratif secara cermat. DPRD memutuskan untuk tetap menjalankan kewajibannya membacakan surat formal yang masuk dalam sidang paripurna setelah melalui proses komunikasi dengan pihak internal terkait.
Terkait hal tersebut, Yusri menekankan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh internal partai politik bersangkutan. Pimpinan DPRD membatasi diri untuk tidak terlibat dalam konflik atau perdebatan internal organisasi.
"Tentu kami juga harus hati-hati. Apalagi ini ada surat dari DPP, ada juga dari DPD," pungkasnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami