Realisasi pajak membaik, Bupati Iron minta terus gali potensi - OPSINTB.com | News References

14/07/26

Realisasi pajak membaik, Bupati Iron minta terus gali potensi

Realisasi pajak membaik, Bupati Iron minta terus gali potensi

 
Realisasi pajak membaik, Bupati Iron minta terus gali potensi

OPSINTB.com - Salah satu cara masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan negara ialah melalui skema pajak. Lanataran itu semua pihak dituntut untuk sadar akan pentingnya hal itu.


Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisan mengingatkan, kesadaran membayar pajak adalah kunci kemajuan sebuah peradaban. Majunya daerah, kata dia, sangat ditentukan oleh partisipasi aktif warganya dalam memenuhi kewajiban salah satu akan pentingnya perpajakan.


Lantaran itu dirinya berhatal semua warga khusunga aparatur desa, kepala desa, camat, hingga lurah agar benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Bupati berharap dukungan aparatur untuk mengidentifikasi sumber-sumber pajak yang baru. 


"Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Gali potensi di wilayah masing-masing," tegas H Haerul Warisin, saat dalam sambutannya di acara sosialisasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Rupatama II Kantor Bupati, Salasa (14/7/2026). 


Dalam kesempatan itu dirinya menyoroti prihal penerangan jalan. Menurutnya penting ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), khususnya dengan perusahaan besar seperti PLN. 


Ia menjelaskan bahwa seluruh ruas jalan yang dipasangi tiang dan lampu penerangan akan menjadi aset daerah yang disertifikasi dan pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan publik.


Kepala Bapenda Lombok Timur, H Hasni melaporkan, realisasi pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen. Capaian ini dinilai lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. 


Namun demikian dirinya menegaskan bahwa target tahun 2026 menuntut adanya terobosan baru untuk menggali potensi yang belum tergarap.


"Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar. Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara untuk jenis lainnya, kami yang melakukan perhitungan," jelas Hasni.


Dalam kegiatan yang sama, turut disosialisasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. 


Kebijakan ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, diantaranya ialah penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan, berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. 


Bagi masyarakat yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen untuk tunggakan tahun 2020, berlaku pada periode yang sama. 


Adanya diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan berplat luar daerah yang melakukan balik nama atau mutasi ke plat NTB. Untuk satu tahun dan pembebasan denda, berlaku mulai 15 Juni hingga 19 September 2026.


Dengan adanya program pemutihan dan sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimis dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengoptimalkan PAD demi kemajuan dan kesejahteraan daerah. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama