OPSINTB.com - Sebanyak 154 dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur telah mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
Sertifikat itu diberikan setelah dapur-dapur dinyatakan memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi mengatakan, penerbitan SLHS dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh petugas kesehatan.
“SLHS kami keluarkan setelah dapur memenuhi seluruh parameter standar. Kalau tidak sesuai, tentu tidak akan kami terbitkan,” ucap Aries saat diwancarai opsintb.com pada Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga pekan keempat Januari 2025, terdapat 212 dapur yang mengajukan permohonan sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 154 dapur telah dinyatakan layak dan menerima SLHS, sementara sisanya masih dalam tahap evaluasi dan perbaikan.
Menurut Aries, indikator utama penilaian meliputi standar higiene dan sanitasi, kebersihan dapur, serta kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Pemeriksaan kualitas air dilakukan secara mikroskopis untuk memastikan tidak mengandung bakteri atau kuman berbahaya.
“Jika air yang digunakan mengandung bakteri tertentu, dapur tersebut kami nyatakan belum layak. Harus dilakukan treatment terlebih dahulu sampai memenuhi standar, baru sertifikat bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Aries menambahkan, SLHS merupakan salah satu syarat yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bagi dapur pelaksana program MBG. Namun, sertifikat tersebut bukan satu-satunya syarat dalam pelaksanaan program.
Ia juga menegaskan bahwa SLHS dikeluarkan berdasarkan kondisi dapur saat dilakukan pemeriksaan. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran atau penurunan standar, maka hal tersebut berada di luar kondisi saat sertifikat diterbitkan.
“SLHS ini seperti surat keterangan sehat. Dikeluarkan berdasarkan kondisi saat diperiksa. Kalau kemudian hari ada perubahan, tentu perlu evaluasi ulang,” terangnya.
Pihaknya juga, terus melakukan koordinasi lintas sektor guna mencegah terjadinya pelanggaran standar kesehatan dan gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan telah mengumpulkan seluruh kepala puskesmas untuk menekankan pentingnya koordinasi dengan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di wilayah kerja masing-masing.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan program.
“Peran kami di Dinas Kesehatan adalah melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan. Untuk ahli gizi SPPG sendiri, itu diangkat oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga kami tidak terlibat langsung dalam penunjukannya, begitu juga dengan pengaturan menu yang menjadi wilayah SPPG,” pungkas Aries. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami