OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, berencana mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar hak dan kewajibannya setara dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kalau persoalan pensiun, CPNS dapat pensiun sedangkan PPPK tidak dapat pensiun, itu tidak masalah karena di aturan penggajiannya memang berbeda," ucap Bupati Iron, ditemui awak media usai menyerahkan SK PPPK di halaman Kantor Bupati Lotim, Rabu (30/4/2025)
Dia membeberkan, CPNS menerima 80 persen gaji, sedangkan PPPK langsung menerima 100 persen. Sehingga menyebabkan tidak mendapatkan gaji pensiun. “Berbedanya di situ," terangnya.
Menurutnya, saat keduanya melanggar aturan sama-sama memiliki resiko. Bedanya PPPK sekali dalam 5 tahun diperbaharui SK, sedang PNS sekali sampai dengan pensiun.
Dia mengatakan, perbedaan itu diatur dan memang seperti itu. Sehingga nanti ada evaluasi-evaluasi pada mereka.
Jika dilihat dari sisi kinerjanya, lain hak dan kewajibannya. Padahal, kata dia, banyak dari mereka yang memiliki kemampuan, dari segi positif lainnya mereka tidak bisa menjadi pejabat struktural.
"Nah ini yang tadi saya usulkan agar nanti diteruskan ke pusat, supaya PPPK boleh menjadi pejabat, boleh menjadi kepala sekolah, boleh menjadi kepala rumah sakit, boleh menjadi kepala puskesmas dan seterusnya," jelasnya
"Karena pikiran saya, ini yang menyebabkan kurang minatnya para dokter-dokter ini ikut di dalam PPPK tersebut, karena mereka lebih memilih yang CPNSnya," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami