Warga Kelayu Utara terduga pelaku narkotika ditangkap polisi - OPSINTB.com | News References -->

09/06/23

Warga Kelayu Utara terduga pelaku narkotika ditangkap polisi

Warga Kelayu Utara terduga pelaku narkotika ditangkap polisi

 
Warga Kelayu Utara terduga pelaku narkotika ditangkap polisi


OPSINTB.com - MQ (46) terduga pelaku narkoba asal Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lombok Timur, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada Rabu (7/5/2023) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pemborgolan terduga pelaku yang dilakukan timnya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa diwilayah Kelurahan Kelayu Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.


Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.


"Setelah informasi yang kami peroleh matang dan akurat, tim selanjutnya melakukan penyergapan pada sebuah gubuk yang terletak di Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita," ungkapnya, Jumat (9/6).


Lanjutnya, saat disergap didapati pemilik gubuk inisial MQ berada di tempat tersebut, kemudian salah seorang anggota tim opsnal menghubungi perangkat desa setempat yakni Ketua RT dan satu warga lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.


"Setelah perangkat desa setempat hadir bersama satu orang warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika," katanya.


untuk itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tempat tertutup lainnya yakni sebuah gubuk yang ditempati oleh pelaku, yang akhirnya ditemukan barang bukti masing-masing 2  bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2  bungkus plastik klip kosong.


Dan juga ditemukan 2 buah skop plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu, 1 buah gunting, 1 buah HP android merk oppo, 1 buah kotak plastik, 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 3.517.000.


"Total barang bukti shabu-shabu ini dengan berat bersih 19,62 gram," pungkasnya.


Adapun saksi-saksi dalam penggeledahan itu, lanjut Kasat Narkoba ialah Hendri Riza Septian (30) tahun alamat Asrama Polres Lotim, Kecamatan Selong dan Muh Amin (45) tahun Alamat Gubuk Lendang, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong.


Dari kejadian itu terduga pelaku kini disangkakan pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 milyar.

Kemudian, pelaku juga disangkakan pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah.


"Kini kasus tersebut masih dalam proses lidik," ungkapnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama