Pedagang jagung diborgol polisi lantaran curi Hp bule dan perahu - OPSINTB.com | News References -->

17/05/23

Pedagang jagung diborgol polisi lantaran curi Hp bule dan perahu

Pedagang jagung diborgol polisi lantaran curi Hp bule dan perahu

 
Pedagang jagung diborgol polisi lantaran curi Hp bule dan perahu

OPSINTB.com - Anggota Polsubsektor Gili Indah bersama Anggota Pam Obvit serta Anggota Polsek Pemenang mengamankan terduga pelaku pencurian handphone (Hp) di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Selasa (16/05/2023).

Terduga pelaku berinisial MR (25), asal Desa Sangkong, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan. MR sebagai eksekutor dalam kasus pencurian HP milik WNA (turis) dan terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu.

Berawal dari laporan Korban WNA Rafael Thomas (28) asal German bersama pacarnya melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi  kehilangan Hp dan barang milik pribadi yang disampaikan korban kepada petugas, dimana korban menaruh Hp dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat korban melaksanakan aktifitasnya yaitu berenang  di pantai. Selang sekitar 10 menit kemudian barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya atau hilang.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana saat dijumpai media di Mapolres setempat membenarkan laporan kehilangan Hp milik wisatawan asing di Gili Trawangan. Atas peristiwa tersebut petugas langsung respons cepat dan melacak icloud akun iPhone milik korban yang hilang untuk mengetahui posisi Hp tersebut.

"Setelah dilakukan pelacakan, petugas mengetahui posisi Hp milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan," ungkap Sukadana, Rabu.

Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di Kos-kosan dekat koperasi janur Indah sebelah lapangan bola Gili Trawangan. 

"Setibanya di lokasi tracking kemudian dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR, lalu ditemukan 5 jenis Hp dengan merek yang berbeda," terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Made mengatakan pelaku MR diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah charger dan headset, 1 buah kacamata, uang Rp 1 juta, dan 5 buah HP di antaranya 2 buah Hp diakui milik korban yaitu merek IPhone 12 dan iPhone 11, dan  3 buah Hp.

Seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Pemenang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah," terang Sukadana. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama