Lima pengamen jalanan dibekuk polisi, diancam 5 tahun bui - OPSINTB.com | News References -->

25/05/22

Lima pengamen jalanan dibekuk polisi, diancam 5 tahun bui

Lima pengamen jalanan dibekuk polisi, diancam 5 tahun bui

 
Lima pengamen jalanan dibekuk polisi, diancam 5 tahun bui

OPSINTB.com - Tiga Pengamen di Kota Mataram terpaksa terhenti menjajakan kemapuan bernyanyi dan bermusiknya, lantaran diamankan tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Senin (23/05) sekitar pukul 21.00 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat di konfirmasi terkait penangkapan tiga pengamen menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan saat Tim Ops melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku yang diduga pengedar sabu, di wilayah karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram. Saat Tim Ops masih di TKP, kemudian datang 3 orang pria yang pekerjaannya pengamen hendak membeli barang (sabu) ke tempat 2 terduga yang telah diamankan lebih dahulu.

Alhasil kelima pria yang diduga sebagai pelaku pengedar / pemakai tersebut diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan.

"Awalnya kami mendapat imformasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni oleh 2 orang terduga, namun saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu," jelas Yogi.

Mereka yang diamankan adalah YH, pria 45 tahun alamat karang Bagu Cakeanegara, SR (26) pria asal Karang Bagu Cakranegara, SH (35) pria asal Jempong Sekarbela, Mataram, JN (36) pria alamat Gerung Lombok Barat (Domisili Cakranegara), dan MH (33) pria alamat Aikmel Lombok timur (Domisili Udayana).

Saat ini kelima terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai.

"Terduga dan hasil penggeledahan sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram," jelas Yogi.

Untuk Pasal sangkaan di kenakan 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama