Balap liar di Bundaran Penas, Polisi jaring 6 motor - OPSINTB.com | News References -->

22/08/21

Balap liar di Bundaran Penas, Polisi jaring 6 motor

Balap liar di Bundaran Penas, Polisi jaring 6 motor

 
Balap liar di Bundaran Penas, Polisi jaring 6 motor

OPSINTB.com - Satlantas Polres Lombok Barat, mengamankan enam unit kendaraan roda dua, yang kedapatan melakukan balap liar di Bundaran Penas, seputaran Kantor Bupati Lombok Barat, Sabtu malam (21/8/2021).

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman mengatakan, tindakan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat, bahwa di area ini kerap dijadikan arena balap liar.

"Bukannya tidak pernah dilakukan tindakan, rupanya setiap akan dilakukan penindakan sebelumnya, para pelaku balap liar ini telah mengetahui kedatangan petugas," ungkapnya, Sabtu.

Sebelum petugas sampai di lokasi, para pelaku balap liar tersebut keburu membubarkan diri, sehingga jajaran Satlantas Polres Lombok Barat kemudian merubah strategi.

"Berdasarkan pengalaman tersebut, kemudian dilakukan dengan Hunting System, sehinga berhasil mendapati mereka yang sedang melakukan balap liar," katanya.

Saat melakukan hunting, ditemukan pengendara roda dua, melakukan balapan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dan mengganggu situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).

"Sehingga hal tersebut sangat dikeluhkan oleh Masyarakat sekitar, dan langsung ditindak lanjuti," ujarnya.

Dalam penindakan ini, terjaring enam unit kendaraan roda dua dan langsung diberikan sanksi berupa Bukti Pelanggaran (Tilang).
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, lima unit kendaran roda dua dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurutnya, Jajaran Satlantas Polres Lombok Barat sangat atensi pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.
"Di antara pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan HP saat berkendara," imbuhnya.

Dijelaskan pula bahwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama