Cafe karaoke di Lobar jadi tempat prostitusi, Polisi amankan mucikari dan kondom bekas - OPSINTB.com | News References -->

19/01/21

Cafe karaoke di Lobar jadi tempat prostitusi, Polisi amankan mucikari dan kondom bekas

Cafe karaoke di Lobar jadi tempat prostitusi, Polisi amankan mucikari dan kondom bekas

 
Cafe karaoke di Lobar jadi tempat prostitusi, Polisi amankan mucikari dan kondom

OPSINTB.com - Unit PPA Sat Reskrim dan Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar) di kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Lobar, Dhafid Shiddiq mengatakan, salah satu Cafe Karaoke ini menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.
"Cafe ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi," ungkapnya.

Kata Dhafid, pengungkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Cafe di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

"Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma Polres Lobar, langsung ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song di Cafe ini," jelasnya.

Kemudian mengamankan satu orang yang diduga sebagi mucikari berinisial NN (36) asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual. 

"Praktek prostitusi ini disediakan di dalam room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari," jelasnya.

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, partner song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

"NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif," katanya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit Hand Phone.

"Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP," tandasnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama