Daging Lutung Hasi Buruan Gagal Disantap, Keburu Dikepung Polisi - OPSINTB.com | News References -->

03/09/19

Daging Lutung Hasi Buruan Gagal Disantap, Keburu Dikepung Polisi

Daging Lutung Hasi Buruan Gagal Disantap, Keburu Dikepung Polisi


OPSINTB.com - Tim Rersmob Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dua pelaku Perburuan Liar Hewan yang Lindungi yaitu jenis Lutung di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dusun Joben, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Lotim, Selasa 3/9/2019.

Kedua pelaku yakni Januar, alamat Dusun Sambik Baru Desa Sesaot, Narmada, Lombok Barat dan Mustiah dengan alamat yang sama saat ini diamankan di Polres Lotim.

"Kedua tersangka bersama barang bukti yakni dua unit sepeda motor milik pelaku, satu pucuk senapan angin dan dua ekor lutung yang sudah dipotong dan dikuliti, dibawa ke Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Kata Yogi, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam Kawasan TNGR Dusun Joben, ada dua orang yang membawa senapan angin  masuk kawasan TNGR dan diperkirakan akan melakukan perburuan di dalam kawasan TNGR. Tak mau kecolongan, anggota Reskrim bersama petugas TNGR dan anggota Polsek Montong Gading langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh.

"Setelah petugas melakukan penyelidikan di dalam kawasan hutan ternyata memang benar didapatkan dua orang yang sedang berada di dalam kawasan hutan sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin," kata Yogi.

Pada saat tersangka diamankan, petugas menemukan tersangka sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging Lutung yang sudah dikuliti oleh tersangka. Setelah tersangka diintrogasi ternyata masih ada satu ekor lagi lutung yang sudah dikuliti disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka yang saat itu diparkit di sekitar tempat tersangka melakukan perburuan.

"Menurut pengakuan dari tersangka bahwa perburuan tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak  tiga kali dan hasil buruannya tersebut akan di konsumsi sendiri," pungkas Yogi.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Junto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau KSDAE. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama