Kejari Lotim tetapkan dua tersangka baru kasus Chromebook, modus gunakan 10 rekening - OPSINTB.com | News References

11/11/25

Kejari Lotim tetapkan dua tersangka baru kasus Chromebook, modus gunakan 10 rekening

Kejari Lotim tetapkan dua tersangka baru kasus Chromebook, modus gunakan 10 rekening

 
Kejari Lotim tetapkan dua tersangka baru kasus Chromebook, modus gunakan 10 rekening

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lotim Tahun Anggaran 2022.


Dua orang tersebut berinisial LH, seorang wiraswasta sekaligus Direktur PT Templina Media Grafika dan LA, perempuan merupakan Direktur PT Dinamika Indomedia. 


Sebelumnya, Jumat 7 November 2025, Kejari menetapkan empat tersangka yakni AS, A, S, dan MJ. Jadi total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Hendro Wasisto, menjelaskan, para tersangka diduga sejak awal telah bersepakat mengatur pemenang penyedia barang pada pengadaan peralatan TIK yang dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog).


"AS bersama S, MJ, LH, dan LA diduga berkomunikasi dan menentukan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," katanya.


Dari hasil penyidikan, pengadaan peralatan TIK ini mencakup 4.320 unit Chromebook untuk 282 sekolah dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dengan tiga merek utama yakni Axioo, Advan, dan Acer.


Dikatakannya, tersangka AS sejak awal sudah berkomunikasi dengan para tersangka lain untuk menentukan perusahaan dan merek tertentu yang akan ditunjuk sebagai penyedia.


Dugaan pengaturan ini dilakukan dengan maksud mendapatkan sejumlah uang dari pihak penyedia, khususnya dari tersangka LH. Fee tersebut kemudian diterima oleh MJ dan S sebagai imbalan atas pengkondisian proyek itu.


Selanjutnya, dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Lotim telah memeriksa 60 orang saksi, termasuk dua orang ahli, dan akan menambah satu ahli lagi dalam waktu dekat.


Selain itu, jaksa juga telah mengantongi dua alat bukti surat, yakni laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik, serta laporan hasil pengujian terhadap perangkat TIK yang digunakan.


“Kami sudah menemukan lebih dari 10 transaksi aliran dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Bahkan ada modus penggunaan rekening milik saudara atau teman untuk menutupi jejak transaksi,” ungkap Hendro.


Para tersangka kata Hendro, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Ancaman pidana yang dikenakan adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.


Untuk kepentingan penyidikan lanjutnya, kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka LH ditahan di Rutan Selong pada Lapas Kelas IIB Selong, sedangkan LA ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.


Sementara, menjawab pertanyaan media, Hendro tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.


“Penyidikan masih terus berjalan. Sepanjang penyidik menemukan bukti yang kuat, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tegasnya.


Ia juga membantah adanya isu keterlibatan pihak-pihak tertentu di luar fakta penyidikan.


“Jika ada bukti yang kuat, pasti akan kami sampaikan secara terbuka. Saat ini semua pihak yang terkait, termasuk distributor dari tiga merek laptop tersebut, sudah kami periksa,” pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama