Tersangka pemerkosa anak kandung di Batukliang Utara resmi jadi tahanan Kejaksaan - OPSINTB.com | News References

17/07/25

Tersangka pemerkosa anak kandung di Batukliang Utara resmi jadi tahanan Kejaksaan

Tersangka pemerkosa anak kandung di Batukliang Utara resmi jadi tahanan Kejaksaan

 
Tersangka pemerkosa anak kandung di Batukliang Utara resmi jadi tahanan Kejaksaan

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian Resor Lombok Tengah dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.


Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri.


Tersangka berinisial K (61), warga Dusun Batu Ngerenseng Lauq, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara.


''Tersangka diduga telah berulangkali memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan,'' ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu dalam pers rilis sebagaimana diterima hari ini Kamis (17/7/2025).


Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus 2024. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman. Di mana korban diancam dibunuh jika berani menolak ajakan intim dengan tersangka.


''Korban berada dalam tekanan luar biasa, sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku,'' tambah Made Juri.


Kini tersangka resmi menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Praya untuk proses penuntutan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf A Jo Pasal 15 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


''Kami memandang serius kasus ini, terlebih pelaku adalah orang tua kandung. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam,'' kata Made Juri.


Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas terlebih terhadap anak dan dilakukan orang tua kandung. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama