OPSINTB.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, resmi memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini menggantikan metode kelas 1, 2, dan 3.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Pathurrahman menjelaskan, dengan sistem ini tidak ada lagi pembedaan. Namun untuk bisa seperti itu syarat ruangan harus terpenuhi.
Pihaknya pada prinsipnya mengikuti semua regulasi. Tidak mungkin juga langsung maksimal di awal, melainkan harus bertahap.
"Satu ruangan itu empat orang, tidak berjubel seperti saat ini," kata Pathurrahman, Jumat (18/7/2025).
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah R Soedjono Selong, dr Hasbi Santoso mengatakan, ketentuan sistem KRIS ialah dalam satu ruangan hanya boleh empat orang dan satu kamar mandi.
Dari 156 yang tersedia, baru 51 kamar yang ready. Selebihnya masih dalam proses. "Ini sedang kita lakukan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani mengatakan, sistem tersebut masih berproses, batasnya hingga 31 Desember.
"Sistem KRIS masih berproses, jadi rumah sakit masih punya waktu untuk melengkapi," ucapnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami