OPSINTB.com - Sengkarut jual beli tanah di Lombok Timur, khususnya wilayah Jerowaru sudah menjadi rahasia umum. Sengketa di lokasi itu terus saja terjadi.
Kini sengketa tanah seluas 1 hektar di Pantai Cemara, Kecamatan Jerowaru, mencuat. Pemilik lahan atas nama Yusron, bersama kuasa hukumnya, Sri Dharen mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur pada Jumat (31/1/2025).
Mereka menuntut agar sertifikat tanah yang diduga bermasalah segera dikembalikan. Sengkarut ini bermula dari hilangnya sertifikat asli milik Yusron beberapa tahun lalu.
Menurut Kuasa Hukum Yusron, Sri Dharen memaparkan, Pengadilan Tinggi telah memutuskan pada tahun 2015 jual beli tanah tersebut tidak sah.
"Putusan ini diperkuat dengan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa sertifikat harus dikembalikan ke pemilik," ucapnya kepada opsintb.com usai keluar dari kantor BPN.
Pada tahun 2017 lalu, sertifikat tanah tersebut justru berpindah tangan ke pihak lain. Menurutnya, itu memicu kecurigaan adanya permainan oknum di balik kasus ini.
"Putusan sudah jelas, sertifikat harus kembali ke pemilik. Tapi anehnya, kok bisa tahun 2017 sertifikat masih bisa berpindah tangan? Ini ada yang tidak beres," tegas Sri Dharen.
Ia menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam persoalan ini. Jika mengacu pada pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyoroti praktik mafia tanah di berbagai daerah.
"Saat ini, tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh pemilik sah, namun secara administratif, sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak lain," ujarnya.
Sri Dharen menegaskan pihaknya akan terus berjuang agar sertifikat tahun 2017 dibatalkan. Ia mendesak BPN Lombok Timur untuk bertindak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.
"Kalau hukum sudah bicara, ya harusnya selesai. Tidak bisa sertifikat yang sudah dibatalkan malah muncul lagi di tangan orang lain," katanya.
Jika tidak ada kejelasan, Sri Dharen mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN.
"Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi kalau ada oknum yang bermain, kami pastikan akan kami kejar," jelasnya.
Terpisah, Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebelum mengambil keputusan. Ia mengaku masih perlu meneliti isi putusan tersebut sebelum bertindak lebih lanjut.
BPN juga akan melakukan penelitian terkait permohonan pemilik tanah, menekankan bahwa sertifikat tanah tidak bisa dibatalkan tanpa proses administrasi yang jelas.
"Hal itu kami lakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum dan administrasi," tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami