OPSINTB.com - Dua orang pelaku curas dan penganiayaan yang terjadi di Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga digelandang Tim Puma Polres Lombok Utara, Sabtu (15/01/2022).
Sebelumnya, pada Kamis (13/01) pukul 19.30 wita, kedua pelaku yakni ZN dan IJF masuk ke rumah korban di Desa Rempek Darusalam, dengan membawa sepotong kayu. Keduanya masuk melalui pintu belakang rumah korban dan merampas HP kemudian meminta uang.
Namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban dipukul di bagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan, kemudian pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang dan pelaku melarikan diri membawa Hp korban.
Atas kejadian tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Aiptu Kadek Edy Wirawan, bergerak cepat dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku IJF sempat berada di seputaran TKP. Tim langsung mengamankan saudara IJF dan setelah diuntrogasi, IJF mengakui perbuatannya bersama ZI (otak utama). Kemudian ZI ditangkap di perkebunan miliknya di Dusun Seloka, Kecamatan Gangga.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Rempek Darusalam.
Dia menerangkan, akibat dari pencurian dengan kekerasan tersebut, tiga orang korban yang tinggal di satu rumah, yakni JM, NW, dan AS mengalami luka berat dan pingsan akibat mendapatkan pukulan benda keras pada bagian kepala. Dan saat ini korban masih menjalani perawatan di RSU Tanjung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa dua unit HP android, satu potongan kayu coklat kering dan satu buah termos penghangat air.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lombok Utara, guna pemeriksaan secara intensif untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas kasat Reskrim, Minggu (16/01).
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Sukadana.
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami