Buron 6 bulan, pria asal Ampenan ditangkap di rumahnya - OPSINTB.com | News References -->

04/01/22

Buron 6 bulan, pria asal Ampenan ditangkap di rumahnya

Buron 6 bulan, pria asal Ampenan ditangkap di rumahnya

 
Buron 6 bulan, pria asal Ampenan ditangkap di rumahnya

OPSINTB.com - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang DPO kasus narkoba pada permulaan tahun 2022 di kediamannya di lingkungan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (03/01/2022) sekitar pukul 23.00 wita.

"Terduga pelaku berinisial M, pria 44 tahun, alamat lingkungan Bintaro," jelas Kasat Narkoba, Kompol Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi usai apel kenaikan pangkat, Selasa (04/01) di Mapolresta Mataram.

Yogi menceritakan bahwa penangkapan M berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait keberadaan DPO, yang selanjutnya direspons cepat oleh tim Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga yang dimaksud. 

"Disaksikan pihak lingkungan setempat dan beberapa warga sekitar yang kebetulan hadir, dilakukan penangkapan dan penggeledahan," ungkap Yogi. 

Dari tangan terduga pelaku yang menghilang selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai DPO pada Juni 2021, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40,34 gram brutto, alat komunikasi serta uang tunai Rp 2.340.000 yang merupakan hasil jualan sabu.

"Terduga ini memang telah lama diburu, karena sempat melarikan diri ke luar pulau Lombok," ungkap Yogi yang baru saja naik pangkat ini.

Ia juga menjelaskan, terduga yang memang DPO ini adalah salah satu pemain besar, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga.

"Sementara dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," tutup Kasat yang baru saja menyandang pangkat Kompol ini. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama