OPSINTB.com - SH alias Man Gato (39), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima dibekuk Tim Cobra Alpha saat menimbang narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Ya benar terduga SH ditangkap di rumahnya siang tadi saat menimbang barang bukti sabu," jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Thamrin, Rabu sore (10/11/2021).
Kata Thamrin, dari penggeledahan Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan barang bukti 8 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 1,41 gram.
Barang bukti lainnya 3 bungkus plastik klip, plastik klip merek CTIK, gunting, timbangan elektrik warna silver, handphone, dan sendok pipet serta uang tunai sejumlah Rp 485 ribu.
Awal terungkapnya SH alias Man Gato, selaku terduga pemilik dan penyimpan serta penjual edar narkoba jenis sabu, sambung Iptu Thamrin, berdasar informasi masyarakat dimana di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi sabu.
"Berdasar itulah Tim Cobra Alpha menggerebek terduga SH dirumahnya. Benar adanya, SH diamankan bersama barang bukti," jelasnya.
Di ujung penjelasannya, Thamrin menyebutkan baik terduga pun barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami