Perseroan Perorangan, kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM - OPSINTB.com | News References -->

15/10/21

Perseroan Perorangan, kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM

Perseroan Perorangan, kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM

 
Perseroan Perorangan, kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM

OPSINTB.com - Pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha untuk pelaku UMKM, salah satunya dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris.

"Termasuk banyak kemudahan lainnya," kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, saat menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB tahun 2021, Jumat (15/10/2021) di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.

Dikatakan Doktor Zul sapaan akademisi ini, di antaranya biaya pembuatan murah dan tidak membutuhkan administrasi yang banyak. Perseroan perorang ini merupakan terobosan yang diinisiasi Kemenkumham RI dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan hadirnya pembuatan perseroan perseorangan akses masyarakat pada modal lebih mudah," tambahnya.

Sehingga masyarakat mampu berpartisipasi menggerakkan sektor ekonomi dengan lebih baik. Agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memiliki akses permodalan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor wilayah Kemenkumham RI NTB, mensosialisasikan secara masif di seluruh NTB," tutup mantan Anggota DPR RI.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muzhar mengatakan, kelebihan lain bahwa perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"Ini menarik minat para pengusaha agar membuat badan hukum usahanya," kata alumni UI ini.

Selain itu, syaratnya juga cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Badan usaha terbaru, perseroan perseorangan, memudahkan kalangan perbankan dalam memantau bisnis UMKM.

Memberikan perlindungan hukum, pemisahan harta kekayaan dan biaya pendaftaran Rp 50 ribu, termasuk modal usaha yang tidak ditentukan dan kemudahan lainnya.

Provinsi NTB memiliki potensi besar dalam pengembangan UMKM. Apalagi ada KEK Mandalika yang diharapkan dapat mengakselerasi sektor pariwisata di berdampak pertumbuhan UMKM baru di NTB.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Hari Sukamto bahwa berdasarkan data tahun 2020, ada sekitar 600 ribu lebih UMKM di NTB. "Sebagian besar belum memiliki izin usaha," katanya.

Untuk itu, perseroan perseorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM mendirikan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas dari berbankan.

Untuk lebih jelas, masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung mengakses website www.ahu.go.id dan kemudian membuka ikon Simpadhu. Semua syarat dan petunjuk terdapat pada laman daring tersebut.

"Tantangan ke depan semakin banyak, dari berbagai sektor, maka UMKM dituntut untuk terus mengikuti perkembangan masa depan,"tutupnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama