Demi ilmu kebal, pria di Lombok Utara cabuli anak usia 11 tahun - OPSINTB.com | News References -->

01/10/21

Demi ilmu kebal, pria di Lombok Utara cabuli anak usia 11 tahun

Demi ilmu kebal, pria di Lombok Utara cabuli anak usia 11 tahun

Demi ilmu kebal, anak usia 11 tahun jadi korban pencabulan

OPSINTB.com - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap terduga pelaku pencabulan anak berinisial SI (27), warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita. 

"Pelaku telah mencabuli anak usia 11 tahun di wilayah Kecamatan Bayan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, Jumat (01/10/2021).

Made mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok. Saat kabur, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok, dan tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku mengaku dia mencabuli korban untuk ilmu kekebalan tubuh.

"Pelaku melakukannya untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ujar Kasat Reskrim.

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada Agustus lalu, dimana ayah korban pulang malam hari dari sawah dan melihat korban menangis. Saat ditanya oleh ayahnya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Sebelumnya korban tidak berani mengaku karena ketakutan dan sudah diancam oleh pelaku apabila menceritakan kepada siapapun. Namun korban mengaku setelah dibujuk oleh ayah korban. 

"Berdasarkan keterangan ayah korban, bahwa ayahnya sering menitip anaknya di kakeknya saat pergi kerja. Kemudian, kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah, dan ditempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi," kata Kasat Reskrim.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah di samping rumah kakek korban dengan iming-iming memberikan uang jajan Rp 5 ribu.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," tutup Made. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama