Aniaya anak kandung, ayah di Mataram diancam 5 tahun bui - OPSINTB.com | News References -->

06/10/21

Aniaya anak kandung, ayah di Mataram diancam 5 tahun bui

Aniaya anak kandung, ayah di Mataram diancam 5 tahun bui

 
Aniaya anak kandung, ayah di Mataram diancam 5 tahun bui

OPSINTB.com - Kasus kekerasan dalam Rumah tangga kembali terjadi. Kali ini Korbannya seorang anak perempuan berusia 7 tahun (pelajar) berinisial F asal Kota Mataram. Korban F sering mendapat perlakuan kasar dari orang tua (ayah) kandungnya. Korban yang mengaku sering dikasari oleh ayahnya dan perlakuan tersebut kerap diketahui sang nenek.

Keterangan di atas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Gedung Graha Wira Pratama Polresta mataram, Selasa (05/10/2021).

Kadek menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah korban atau tersangka AS (33) asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram terjadi pada 22 September 2021 saat menjemput anaknya dari tempat mengaji yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

"Tersangka AS ini menjemput anaknya ketempat mengaji. Setelah Korban F keluar dari tempat ngaji, tersangka menampar anaknya (F) menggunakan tangan terbuka yang mengenai pelipis F, dan lansung mengajak pulang," ujar Kadek.

Sesampainya di rumah, lanjut Kadek, korban F kembali dipukul dengan menggunakan ikat pinggang, lalu memukul lagi dengan menggunakan sapu lidi. Akibat pukulan tersebut F merasa kesakitan di beberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, paha, dan kaki. 

"Karena korban F merasa sakit maka didampingi sang nenek (ST) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," jelas Kadek.

Atas dasar laporan tersebut Tim Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram melakukan Visum terhadap F, dan alhasil terdapat memar ataupun lebam pada bagian paha dan pelipis korban.

"Atas laporan dan hasil Visum tersebut Tim kami langsung mengamankan tersangka AS dengan dijemput di kediamannya, serta membawa beberapa alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban," tuturnya. 

Pelaku yang berprofesi sopir ini, kata Kasat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolresta. Dan saat ini kasusnya telah di tangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram. 

"Kami telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.  Sebagai Pasal yang akan kami sangkakan adalah  Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kadek. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama