OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasatreskrim, IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Kopang, masing-masing berinisial PMD (20), IH (18), dan JS (18).
Sementara korban berinisial EJ (16) warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah. "Kejadian tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada tanggal 16 September 2021 di wilayah Kecamatan Kopang," kata Redho, Minggu (26/9).
Kronologis kejadian, tuturnya, sekitar pukul 14.00 wita korban diajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temanya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di Embung Sade. Setelah selesai berfoto korban diajak ke rumahnya wilayah Kecamatan Kopang, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
"Atas jadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah," kata Redho.
Dan ke tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari hasil introgasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 5 milyar," tutup Kasat. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami