OPSINTB.com - Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S alias Komong (36) warga Dusun Batu Galang, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah, Rabu (22/9/21).
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama menjelaskan, pelaku yang meresahkan masyarakat ini ditangkap di rumahnya sekitar pukul 04.30 wita bersama barang bukti 1 unit Honda Scopy warna merah putih.
Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Praya.
"Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Redho.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami