OPSINTB.com - Kasus Amaq Yoni yang digugat oleh anak kandungnya, yakni Inaq Suhailin dijadwalkan akan dimeja hijaukan hari ini, Kamis (19/8/2021).
Namun hal tersebut terpaksa ditunda seminggu kemudian atau pada hari Kamis mendatang dikarenakan persipal (penggugat) tidak hadir di sidang tersebut.
Salah seorang Pengacara yang membantu Amaq Yoni, Eko Rahadi mengatakan, kuasa hukum dari penggugat dinilai tidak paham dasar hukum gugatannya tersebut. Pasalnya, sesuai dengan aturan Mahkamah Agung, seharusnya kuasa hukum penggugat sudah siap di sidang pertama dan menghadirkan penggugat.
"Persipal harus dihadirkan, begitu seharusnya yang dilakukan oleh kuasa penggugat. Kami sebagai tergugat sudah siap menjawab apa yang menjadi dalil dari penggugat itu," ucapnya selesai persidangan.
Dia juga mengatakan, di gugatan penggugat tidak sesuai ketentuan hukum, di gugatannya perbuatan melawan hukum tapi di Positanya soal waris. "Maka kami upayakan agar kasus ini diselesaikan di Pengadilan Agama (PA), karena Pengadilan Negeri (PN) tidak mempunyai kewenangan dalam memutus perkara ini," pungkas Eko.
Tidak hanya itu, sambungnya, kuasa penggugat juga harus pahami tata cara persidangan.
"Walaupun sudah dikuasakan Persipal, penggugat itu harus juga dihadirkan di sidang pertama. Tidak boleh tidak hadir," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Ramdan Sudiartha saat dikonfirmasi selesai persidangan menjelaskan, dia belum bisa memberikan keterangan dikarenakan ia tidak tau pasti masalah tentang perkara tersebut.
"Saya tidak bisa berikan keterangan karena saya tidak tau masalah, saya minta tolong sekali," katanya sembari meninggalkan awak media. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami