OPSINTB.com - Anggota Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan 2 orang warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur karena diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku diamankan pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita di dusun Beleka I, Desa Beleka," kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum, Sabtu (28/8).
Disebukan, identitas warga yg diamankan antara lain BHK (22) dan AS (17). Keduanya beralamat di Desa Beleka, Praya Timur.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya dua buah klip plastik berisikan benda berbentuk serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet skop plastik sejumlah klip plastik, dua buah lipatan tissue dan satu buah dompet mini plastik hello kitty warna pink," sebut Kapolsek.
Disampaikan kronologis kejadian, sekitar pukul 17.00 Wita pihak Polsek Praya Timur menerima informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Beleka.
"Mengetahui itu, kami langsung bergerak menuju Desa Beleka ke rumah salah satu warga yang diduga sebagai bandar sabu. Kami langsung turun melakukan penggrebekan," jelasnya.
Mengetahui kedatangan Polisi, pemilik rumah inisial S berhasil kabur melalui jendela rumah. Dari hasil penggerbekan dan penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 2 dua warga.
"Saat itu BHK ditemukan berada di dalam rumah S beserta sejumlah BB. Keduanya langsung kami amankan menuju Mapolsek Praya Timur dan selanjutnya kami koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami