OPSINTB.com - Tim Ops Narkoba Polda NTB meringkus terduga pengedar sabu, berinisial KP asal Kecamatan Ampenan, Mataram. Pria 31 tahun itu diringkus di sebuah kos-kosan di Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat (Lobar), Selasa (6/7) sekitar pukul 02.00 wita.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapat barang bukti satu klip besar narkotika jenis sabu dengan berat 100,56 Gram, uang Rp 40 juta dan satu unit handphone.
"Penangkapan ini hasil dari pengembangan dari tersangka lainnya yang telah diamankan, dari hasil interogasi kami langsung mencari terduga dan berhasil diringkus," ungkap Wadir Narkoba Resnarkoba Polda NTB melalui press rilisnya di Mataram, Selasa, (6/7/2021).
Sebelum melakukan penangkapan, tambahnya, dilakukan interogasi terhadap satu tersangka lainnya yang telah diamankan.
Setelah mendapat informasi dan mengantongi identitas terduga, Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin oleh Ka Tim II Ops Ipda I Made Mas Mahayuna langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga.
Dan sekitar pukul 02.00 wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap KP di sebuah kos-kosan di Desa Meninting tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terduga dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami