Polda NTB tangkap tekong penyelundup TKI ilegal ke Timur Tengah - OPSINTB.com | News References -->

22/07/21

Polda NTB tangkap tekong penyelundup TKI ilegal ke Timur Tengah

Polda NTB tangkap tekong penyelundup TKI ilegal ke Timur Tengah

 
Polda NTB tangkap tekong penyelundup TKI ilegal ke Timur Tengah

OPSINTB.com - Kasus perdagangan orang di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan beralamat di Lombok Barat dan 6 korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah. 

Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/07/2021) saat press release di depan awak media. 

Artanto menjelaskan bahwa telah terjadi perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok Barat yang dilakukan tersangka pelaku berinisial LS (48). Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen," ujar Artanto.

Berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok Barat, korban PPD direkrut oleh F (tenaga lapangan/tekong), untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah dimana korban saat itu masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan Korban kepada LS (selaku sponsor). Oleh tersangka LS dirubah identitas demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara dipalsukan," ungkap Artanto.

Selanjutnya dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke Jakarta. Sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar akibat masalah pada perekaman E-KTP. 

Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut dikembalikan lagi ke Lombok termasuk korban PPD di antara 3 orang tesebut, dan pulang ke rumah nya masing-masing.

"Namun karena si korban rumahnya jauh akhirnya korban PPD ditampung di kediaman LS selama sekitar 6 hari. Selama ditampung di tempatnya tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban PPD." jelas Artanto".

Atas dasar yang terjadi pada korban PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS ke pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban, sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS. "Dan pada tanggal 21/07/2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan, tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah terpaspor.

"Dari beberapa bukti tersebut, tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kabid Humas. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama